Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93 Tahun 2025

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pemberian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 93/2025 · Kepmen KKP No. 93 Tahun 2025 · Kepmen KKP Nomor 93 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Tata Naskah KedinasanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/MEN/2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian.

Keputusan Menteri ini memberikan kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kewenangan ini meliputi berbagai aspek kepegawaian, mulai dari pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pemberhentian PNS, serta pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kewenangan spesifik diberikan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan, Kepala Biro yang membidangi sumber daya manusia aparatur, Inspektur V, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diterbitkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintah dan tertib administrasi penandatanganan naskah dinas di bidang kepegawaian di lingkungan KKP.

Ketentuan Substansial:

  • Sekretaris Jenderal: Berwenang dalam penetapan pengangkatan CPNS, kenaikan pangkat PNS golongan IV/a, pengangkatan/pemindahan/pemberhentian jabatan administrator hingga pelaksana setara eselon V, pengelolaan pindah instansi PNS, dan berbagai penetapan terkait jabatan fungsional serta pemberhentian PNS.
  • Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan: Berwenang memberikan izin/penolakan beristri lebih dari satu atau perceraian bagi ASN di lingkupnya, serta penandatanganan DPCP dan surat pernyataan jabatan.
  • Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan: Berwenang menandatangani SPP dan SPMT dalam jabatan administrator hingga pelaksana, surat kenaikan gaji berkala, DPCP, surat KP4 PNS, persetujuan pindah, pengesahan dokumen ASN, dan surat pernyataan rencana penempatan calon PNS/PPPK.
  • Kepala Biro yang membidangi SDM Aparatur: Berwenang menetapkan kenaikan pangkat PNS golongan I/a hingga III/d, pemberhentian PPPK, penandatanganan surat kenaikan gaji berkala, petikan dan salinan keputusan terkait PNS/PPPK, SPP dan SPMT, penetapan pemberhentian PNS golongan III/d ke bawah, dan berbagai surat pernyataan serta usulan terkait kepegawaian.
  • Inspektur V: Berwenang menandatangani surat keterangan bebas temuan bagi ASN di lingkungan KKP.
  • Kepala Unit Pelaksana Teknis: Berwenang menandatangani penetapan kenaikan gaji berkala bagi PNS dan DPCP di lingkup unit pelaksana teknis.

Apabila pejabat yang berwenang berhalangan, penandatanganan dilakukan oleh pejabat di atasnya.

(-)

(-)