di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pemberian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 93/2025 · Kepmen KKP No. 93 Tahun 2025 · Kepmen KKP Nomor 93 Tahun 2025
Keputusan Menteri ini memberikan kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kewenangan ini meliputi berbagai aspek kepegawaian, mulai dari pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pemberhentian PNS, serta pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kewenangan spesifik diberikan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan, Kepala Biro yang membidangi sumber daya manusia aparatur, Inspektur V, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diterbitkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintah dan tertib administrasi penandatanganan naskah dinas di bidang kepegawaian di lingkungan KKP.
Ketentuan Substansial:
Apabila pejabat yang berwenang berhalangan, penandatanganan dilakukan oleh pejabat di atasnya.