di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan pasar dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pasar agar dapat menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi bagi keterlambatan pembayaran.