Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2006Tanggal Penetapan:10 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku11 Agustus 2006
Tanggal Penetapan10 Agustus 2006
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan pasar dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pasar agar dapat menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, serta tempat-tempat umum yang digunakan untuk berdagang.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar tradisional yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, serta tempat-tempat umum yang digunakan untuk berdagang.
  3. Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tipe pasar, kelas kios/jongko atau los, dan luas bangunan yang digunakan.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tipe pasar (A, B, C), lokasi (di dalam pasar, di luar pasar), jenis tempat usaha (kios/jongko, tempat strategis, tempat biasa), dan jenis kendaraan untuk bongkar barang.
  6. Pengenaan retribusi dikenakan terhadap pedagang di kios/jongko/los, pedagang tanpa kios, pengelola WC, pemanfaatan pelataran untuk bongkar barang, dan pemilik toko/ruko di lingkungan pasar.
  7. Pemegang izin kios/jongko wajib melakukan daftar ulang (herregistrasi) setiap tahun.
  8. Wilayah pemungutan retribusi adalah di daerah tempat penyediaan fasilitas pasar.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi bagi keterlambatan pembayaran.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran yang melebihi tanggal 7 bulan berjalan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap hari keterlambatan. 2. Apabila 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak membayar retribusi tanpa alasan yang jelas, maka Surat Ijin Pemakai / Kios / Toko / Jongko tersebut dicabut.