Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan Dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Kabupaten Bombana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 2/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2011Tanggal Penetapan:24 Maret 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan Dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Kabupaten Bombana
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku25 Maret 2011
Tanggal Penetapan24 Maret 2011
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman dan tata cara perizinan, persetujuan, dan rekomendasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis yang perlu dikelola untuk kemakmuran masyarakat dan kontribusi industri migas terhadap otonomi daerah.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial. Pertama, kegiatan usaha migas yang memerlukan izin meliputi pendirian gudang bahan peledak, kantor perwakilan perusahaan migas, depot lokal, SPBU, pengumpulan pelumas bekas, dan pemasaran bahan bakar khusus. Kedua, kegiatan yang memerlukan persetujuan adalah penggunaan wilayah kerja untuk kegiatan di luar migas dan surat keterangan terdaftar perusahaan jasa penunjang (kecuali yang bergerak di bidang pabrikasi, konstruksi, manufaktur, konsultan, dan teknologi tinggi). Ketiga, kegiatan yang memerlukan rekomendasi adalah lokasi pendirian kilang dan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan migas. Keempat, konsultasi antara Pemerintah Pusat dan daerah diperlukan dalam penetapan wilayah kerja, persetujuan pengembangan lapangan pertama, pengembangan wilayah, dan pemberian sanksi.

Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha migas wajib memperoleh izin, rekomendasi, atau persetujuan dari instansi berwenang. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha migas di dalam satu kabupaten atau lintas kabupaten. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan izin, persetujuan, dan rekomendasi, termasuk dokumen yang diperlukan dan jangka waktu penerbitan.

1. Terhadap izin, persetujuan dan rekomendasi telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini. Dan belum berakhir waktunya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka waktunya.

1. Sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada Badan Usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa : a. teguran secara lisan; b. teguran tertulis; c. penangguhan Izin; d. pencabutan Izin. 3. Pencabutan Izin, persetujuan atau rekomendasi dilakukan apabila : a. pemegang izin tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam izin; b. pemegang izin tidak menunjukkan kegiatan usahanya; c. pemegang izin melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. berdasarkan pertimbangan teknis peralatan dan fasilitas yang diperlukan tidak memenuhi persyaratan; e. pemegang Izin memindahtangankan izin pihak ketiga.