di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 20 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 20/2001 · Perda Kabupaten Batanghari No. 20 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pelayanan masyarakat pedesaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam menghadapi pelaksanaan Otonomi Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: