Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: PP 70/2019 · PP No. 70 Tahun 2019 · PP Nomor 70 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2019Tanggal Penetapan:2 Oktober 2019
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 2019
Tanggal Penetapan02 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan ini mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek terkait hak penyandang disabilitas. Perencanaan jangka panjang dituangkan dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) untuk 25 tahun, sedangkan perencanaan jangka menengah dan pendek diatur dalam Rencana Aksi Nasional dan Daerah. Penyelenggaraan dilakukan melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga serta perangkat daerah. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan target capaian dengan pelaksanaan program. Partisipasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan diakomodasi melalui forum tematik.

(-)

(-)