di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1965 tentang Pedoman Pokok Mengenai Kebijaksanaan Dalam Bidang Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: PP 35/1965 · PP No. 35 Tahun 1965 · PP Nomor 35 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pembangunan telekomunikasi di Indonesia yang sesuai dengan kepentingan Revolusi. Telekomunikasi dipandang sebagai media vital yang dapat mempercepat pembentukan bangsa dan kepribadian Indonesia, serta memperlancar kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
Ketentuan Substansial
Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, menyelenggarakan, dan mengatur telekomunikasi. Jaringan telekomunikasi harus mencakup seluruh wilayah Indonesia dan terhubung dengan jaringan internasional. Terdapat perbedaan antara telekomunikasi untuk keperluan khusus dan umum, dan semua sistem harus diintegrasikan. Pembangunan telekomunikasi adalah tanggung jawab pemerintah, yang juga mengkoordinasikan lembaga pendidikan untuk menghasilkan ahli telekomunikasi. Standarisasi alat telekomunikasi dan pengembangan industri telekomunikasi juga diatur. Penelitian dan pengembangan dalam bidang telekomunikasi harus dikoordinasikan untuk mengikuti perkembangan teknologi.