Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1965 tentang Pedoman Pokok Mengenai Kebijaksanaan Dalam Bidang Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: PP 35/1965 · PP No. 35 Tahun 1965 · PP Nomor 35 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 1965Tanggal Penetapan:20 November 1965
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Pokok Mengenai Kebijaksanaan Dalam Bidang Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 1965
Tanggal Penetapan20 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pembangunan telekomunikasi di Indonesia yang sesuai dengan kepentingan Revolusi. Telekomunikasi dipandang sebagai media vital yang dapat mempercepat pembentukan bangsa dan kepribadian Indonesia, serta memperlancar kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.

Ketentuan Substansial
Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, menyelenggarakan, dan mengatur telekomunikasi. Jaringan telekomunikasi harus mencakup seluruh wilayah Indonesia dan terhubung dengan jaringan internasional. Terdapat perbedaan antara telekomunikasi untuk keperluan khusus dan umum, dan semua sistem harus diintegrasikan. Pembangunan telekomunikasi adalah tanggung jawab pemerintah, yang juga mengkoordinasikan lembaga pendidikan untuk menghasilkan ahli telekomunikasi. Standarisasi alat telekomunikasi dan pengembangan industri telekomunikasi juga diatur. Penelitian dan pengembangan dalam bidang telekomunikasi harus dikoordinasikan untuk mengikuti perkembangan teknologi.

(-)

(-)