Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.05/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.05/MEN/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2010Tanggal Penetapan:17 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Februari 2010
Tanggal Penetapan17 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional penyuluh perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim penilai di berbagai tingkatan, yaitu pusat, unit kerja, provinsi, dan kabupaten/kota, yang bertugas menilai angka kredit penyuluh perikanan. Tim penilai terdiri dari unsur teknis, kepegawaian, dan pejabat fungsional penyuluh perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan masa jabatan anggota tim penilai, serta tugas dan fungsi masing-masing tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit.

(-)

(-)