Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional penyuluh perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim penilai di berbagai tingkatan, yaitu pusat, unit kerja, provinsi, dan kabupaten/kota, yang bertugas menilai angka kredit penyuluh perikanan. Tim penilai terdiri dari unsur teknis, kepegawaian, dan pejabat fungsional penyuluh perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan masa jabatan anggota tim penilai, serta tugas dan fungsi masing-masing tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit.