Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tera atau Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 1/2018 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2018Tanggal Penetapan:6 Maret 2018
Perizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tera atau Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku06 Maret 2018
Tanggal Penetapan06 Maret 2018
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tera/tera ulang di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan perlindungan konsumen dalam hal metrologi legal dan melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum dalam penggunaan Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), mewujudkan pelayanan tera/tera ulang yang melindungi kepentingan umum, serta mewujudkan pelaku usaha yang profesional dan terpercaya. Peraturan ini mengatur kewajiban pemilik atau pengguna Alat UTTP untuk melakukan tera/tera ulang, dengan pengecualian untuk alat UTTP yang dibebaskan.

Penyelenggaraan tera/tera ulang dapat dilakukan di kantor UPT Metrologi Legal atau di luar kantor, seperti pada sidang tera ulang di luar kantor, atas permintaan khusus, atau di tempat alat berada jika tidak dapat dipindahkan. Pegawai Berhak (penera) memiliki kewajiban dan hak terkait pelaksanaan tera/tera ulang, termasuk memberikan penjelasan, menolak UTTP yang tidak memenuhi syarat, mengesahkan atau membatalkan UTTP, dan menggunakan tanda Pegawai Berhak.

Alat UTTP yang telah ditera/tera ulang akan mendapatkan tanda tera, yang terdiri dari Tanda Sah, Tanda Jaminan, Tanda Batal, Tanda Daerah, atau Tanda Pegawai Berhak. Masa berlaku tera/tera ulang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah mengoptimalkan pelayanan tera/tera ulang melalui sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, penyediaan SDM kemetrologian, pengelolaan standar, dan pembinaan terhadap perusahaan alat UTTP dan jasa reparasi.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan penggunaan Alat UTTP sesuai ketentuan dan kebenaran hasil pengukuran. Masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Alat UTTP yang masa berlakunya telah lewat menjadi kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan kembali sampai dilakukan tera ulang.

1. UTTP yang telah ditera dan/atau tera ulang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu tera dan/atau tera ulang.

Pemilik atau Pengguna Alat UTTP yang wajib melakukan Tera/Tera Ulang namun tidak melakukan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sehingga menimbulkan kerugian konsumen dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal.