Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 5/2018 · Peraturan BSN No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2018Tanggal Penetapan:30 April 2018
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaManajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku30 Mei 2018
Tanggal Penetapan30 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) guna mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi. Tujuan utama adalah meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi, mendorong manajemen yang proaktif, memberikan dasar kuat dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas alokasi sumber daya, kepatuhan regulasi, kepercayaan pemangku kepentingan, dan ketahanan organisasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penerapan Manajemen Risiko di BSN, termasuk pembentukan Komite Manajemen Risiko, Unit Pemilik Risiko (UPR), dan Inspektorat. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan budaya sadar Risiko, pembentukan struktur Manajemen Risiko, dan penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penerapan Manajemen Risiko oleh setiap pimpinan dan pegawai, serta pelaporan dan evaluasi pengelolaan Risiko secara berjenjang.

(-)

(-)