Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 4/2024 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2024Tanggal Penetapan:4 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku04 Desember 2024
Tanggal Penetapan04 Desember 2024
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 218).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional, serta untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang perencanaan, riset, inovasi, dan penanggulangan bencana yang terintegrasi di Kota Pontianak. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008.

Perangkat daerah diubah susunannya. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tipelogi B diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipelogi B. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak dibentuk kembali dengan klasifikasi A.

Perubahan ini mempertimbangkan urusan pemerintahan daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Tujuan dari penataan kembali struktur organisasi pemerintahan ini adalah agar penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

1. Unit Pelaksana Teknis Daerah/Badan yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang baru. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan perangkat daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3. Pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensi jabatan.

(-)