Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 64/2009 · PP No. 64 Tahun 2009 · PP Nomor 64 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2009Tanggal Penetapan:31 Oktober 2009
Investasi & Penanaman ModalPerasuransianBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2009
Tanggal Penetapan31 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat guna mendukung kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Kredit Indonesia ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dengan nilai sebesar Rp250.000.000.000,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)