di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 3/2017 · Peraturan KPK No. 3 Tahun 2017 · Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mengatur tata kearsipan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antar unit organisasi di KPK, termasuk pembentukan bagian kearsipan yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dinamis dan statis. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi sistem pengelolaan arsip yang komprehensif dan terpadu, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Selain itu, peraturan ini menetapkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan arsip yang efektif.