Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 3/2017 · Peraturan KPK No. 3 Tahun 2017 · Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2017Tanggal Penetapan:20 April 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaPedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku21 April 2017
Tanggal Penetapan20 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mengatur tata kearsipan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antar unit organisasi di KPK, termasuk pembentukan bagian kearsipan yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dinamis dan statis. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi sistem pengelolaan arsip yang komprehensif dan terpadu, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Selain itu, peraturan ini menetapkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan arsip yang efektif.

  1. Pada saat Peraturan KPK ini mulai berlaku, tugas dan fungsi administrasi perkantoran dan penyelenggaraan tata kearsipan dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Perkantoran.
  2. Perubahan nomenklatur dan tugas serta fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.

(-)