Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 142 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 1966 tentang Membebaskan Brigadir Jenderal TNI Hartono dan Mengangkat Brigadir Jenderal TNI Dandy Kadarsan sebagai Deputy/Menteri Kadep Urusan Listrik

Juga dikenal sebagai: Keppres 142/1966 · Keppres No. 142 Tahun 1966 · Keppres Nomor 142 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1966Tanggal Penetapan:17 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Brigadir Jenderal TNI Hartono dan Mengangkat Brigadir Jenderal TNI Dandy Kadarsan sebagai Deputy/Menteri Kadep Urusan Listrik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1966
Tanggal Penetapan17 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 1966 ini bertujuan untuk melakukan penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas Angkatan Darat melalui rotasi jabatan. Dalam keputusan ini, Brigjen TNI Hartono dibebaskan dengan hormat dari jabatannya sebagai Deputy Menteri/Kepala Departemen Urusan Listrik. Sebagai penggantinya, Brigjen TNI Dandy Kadarsan diangkat untuk mengisi posisi tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Brigjen TNI Dandy Kadarsan dianggap tepat dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 17 Juni 1966.

(-)

(-)