Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 9/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:9 Desember 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan09 Desember 2020
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan meliputi penghapusan Lampiran IV mengenai Struktur dan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perubahan Lampiran VII mengenai tarif dan obyek Retribusi Jasa Umum, serta perubahan Lampiran XIII untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)