Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin kepastian hukum, serta menghasilkan Peraturan Daerah yang baik sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur pembentukan produk hukum daerah yang berbentuk peraturan, meliputi Perda, Peraturan Gubernur, PB KDH, dan Peraturan DPRD. Asas pembentukan Perda mencakup kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Perda harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Perda memuat materi muatan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda kepada pelanggar, ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00, serta sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, paksaan pemerintah, pengenaan uang paksa, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda meliputi penyusunan Propemperda di Lingkungan DPRD, penyusunan Propemperda oleh di Lingkungan Pemerintah Provinsi, dan penyusunan Propemperda Provinsi. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum atau selama pembahasan dengan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.