Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 22/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 22 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2019Tanggal Penetapan:28 Oktober 2019
Keterbukaan InformasiKearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku28 Oktober 2019
Tanggal Penetapan28 Oktober 2019
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai wahana belajar dan mengembangkan potensi masyarakat. Kebijakan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, termasuk penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan koordinasi penyelenggaraan perpustakaan. Perangkat Daerah yang membidangi perpustakaan memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta membangun kerjasama antar perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan umum (Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa, Masyarakat), perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus. Setiap jenis perpustakaan memiliki fungsi dan penyelenggaraan yang spesifik. Pemerintah Desa wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan. Perpustakaan sekolah wajib memiliki koleksi buku pengayaan dan mengalokasikan dana minimal 5% dari anggaran operasional untuk pengembangan perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur prasarana dan sarana perpustakaan, pengembangan koleksi, layanan perpustakaan, organisasi profesi pustakawan, pembudayaan kegemaran membaca, kerjasama antar pihak, serta pemberian penghargaan bagi pihak yang berperan serta dalam pengembangan perpustakaan.

(-)

1. Pemerintah Desa yang tidak mengalokasikan anggaran perpustakaan di APBDes diberikan teguran tertulis. 2. Sekolah/madrasah yang tidak melaksanakan kewajiban memiliki koleksi buku pengayaan diberikan teguran tertulis. 3. Sekolah/madrasah yang tidak mengalokasikan anggaran minimal 5% untuk pengembangan perpustakaan diberikan teguran tertulis.