Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai wahana belajar dan mengembangkan potensi masyarakat. Kebijakan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, termasuk penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan koordinasi penyelenggaraan perpustakaan. Perangkat Daerah yang membidangi perpustakaan memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta membangun kerjasama antar perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan umum (Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa, Masyarakat), perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus. Setiap jenis perpustakaan memiliki fungsi dan penyelenggaraan yang spesifik. Pemerintah Desa wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan. Perpustakaan sekolah wajib memiliki koleksi buku pengayaan dan mengalokasikan dana minimal 5% dari anggaran operasional untuk pengembangan perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur prasarana dan sarana perpustakaan, pengembangan koleksi, layanan perpustakaan, organisasi profesi pustakawan, pembudayaan kegemaran membaca, kerjasama antar pihak, serta pemberian penghargaan bagi pihak yang berperan serta dalam pengembangan perpustakaan.