di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PDAM, namun cakupan layanan air bersih masih terbatas.
Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan penyediaan air bersih yang merata bagi seluruh masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Penambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM menjadi Rp. 12.754.481.000,- (dua belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu rupiah).
Penambahan penyertaan modal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal ini sepenuhnya dilaksanakan oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.