Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 10/PER/M.KUKM/XII/2017 · Permenkop UKM No. 10/PER/M.KUKM/XII/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri mengenai Pedoman Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima melalui Dana Tugas Pembantuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku untuk pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang untuk memenuhi ketersediaan sarana pemasaran bagi usaha mikro, pedagang kaki lima, serta mendorong pengembangan daerah, termasuk daerah perbatasan, melalui program penataan kawasan pedagang kaki lima yang didukung oleh dana tugas pembantuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelimpahan kewenangan pelaksanaan program Penataan Kawasan PKL dari Menteri kepada gubernur atau bupati/wali kota, yang kemudian menunjuk SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai KPA. KPA menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan yang terdiri atas PPK, PP-SPM, bendahara pengeluaran, dan staf pelaksana. Pelaksanaan program/kegiatan dan pengelolaan/penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelaksanaan Penataan Kawasan PKL melalui Dana Tugas Pembantuan di daerah perbatasan dan daerah lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak, meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran PKL, serta memacu penumbuhan usaha PKL untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Lokasi penataan harus memenuhi persyaratan adanya embrio PKL dan kawasan yang ditata diperuntukkan bagi PKL sesuai rekomendasi gubernur atau bupati/wali kota.

Pendanaan Penataan Kawasan PKL dibebankan pada APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018. Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara yang dapat dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.

Gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan Anggaran Tugas Pembantuan. Menteri melalui Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran melakukan pembinaan atas pelaksanaan program. KPA wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja tugas pembantuan kepada gubernur atau bupati/wali kota, yang kemudian melaporkan secara periodik kepada Menteri.

(-)

1. Menteri dapat memberikan sanksi administrasi kepada KPA yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan). 2. Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri melalui gubernur atau bupati/wali kota dapat melakukan penghentian penugasan dan atau penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018.