di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 10/PER/M.KUKM/XII/2017 · Permenkop UKM No. 10/PER/M.KUKM/XII/2017
Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang untuk memenuhi ketersediaan sarana pemasaran bagi usaha mikro, pedagang kaki lima, serta mendorong pengembangan daerah, termasuk daerah perbatasan, melalui program penataan kawasan pedagang kaki lima yang didukung oleh dana tugas pembantuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelimpahan kewenangan pelaksanaan program Penataan Kawasan PKL dari Menteri kepada gubernur atau bupati/wali kota, yang kemudian menunjuk SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai KPA. KPA menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan yang terdiri atas PPK, PP-SPM, bendahara pengeluaran, dan staf pelaksana. Pelaksanaan program/kegiatan dan pengelolaan/penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelaksanaan Penataan Kawasan PKL melalui Dana Tugas Pembantuan di daerah perbatasan dan daerah lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak, meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran PKL, serta memacu penumbuhan usaha PKL untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Lokasi penataan harus memenuhi persyaratan adanya embrio PKL dan kawasan yang ditata diperuntukkan bagi PKL sesuai rekomendasi gubernur atau bupati/wali kota.
Pendanaan Penataan Kawasan PKL dibebankan pada APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018. Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara yang dapat dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
Gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan Anggaran Tugas Pembantuan. Menteri melalui Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran melakukan pembinaan atas pelaksanaan program. KPA wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja tugas pembantuan kepada gubernur atau bupati/wali kota, yang kemudian melaporkan secara periodik kepada Menteri.