di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 3/2015 · QANUN Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2015 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2015
Qanun Kota Banda Aceh ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) untuk Tahun Anggaran 2016. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama. APBK ini merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK Banda Aceh serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh pada tanggal empat bulan Agustus tahun dua ribu lima belas.
APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.318.153.038.568,-, belanja daerah sebesar Rp.1.315.853.038.568,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.300.000.000,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 6.300.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (2.300.000.000,-). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) adalah Rp. 0,-.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja kota.