Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 4/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2009Tanggal Penetapan:10 Juni 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku10 Juni 2009
Tanggal Penetapan10 Juni 2009
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat dengan pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
  3. Pengadaan: Pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan diterima oleh Kepala SKPD atau penyimpan barang, dicatat, dan disimpan. Penyaluran dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.
  5. Penatausahaan: Pengguna barang melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna, membuat laporan semesteran, tahunan, dan 5 tahunan.
  6. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  7. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  8. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  9. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau sudah beralih kepemilikannya.
  10. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah kabupaten.
  11. Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
  12. Pembiayaan: Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada APBD.
  13. Tuntutan Ganti Rugi: Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna barang yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.