di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 3/2010 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2010 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan ini dibentuk untuk melayani kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, termasuk pengumuman pengadaan dan pelaksanaan pengadaan dari instansi lain maupun BUMN yang tidak membentuk LPSE. Tujuan utamanya adalah membentuk LPSE di LKPP untuk memfasilitasi berbagai pihak dalam proses pengadaan elektronik. LPSE di LKPP bertugas memfasilitasi PA/KPA, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/Jasa dalam menggunakan sistem elektronik. Struktur LPSE terdiri dari Ketua dan staf pendukung yang bertanggung jawab atas koordinasi, administrasi, pengelolaan sistem informasi, registrasi, verifikasi, serta layanan dan dukungan teknis. LPSE juga memiliki domain resmi dan pengelolanya berhak atas honorarium yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen LKPP.