Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 1/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Standar & Pedoman TeknisPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanTahuna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperlambat dan menghentikan laju penyebaran COVID-19, memberikan perlindungan bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, melakukan pencegahan penularan, memberikan informasi tentang COVID-19, melakukan disinfeksi, sosialisasi, dan membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian COVID-19, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan wajib menggunakan masker, membersihkan tangan, menjaga jarak, menghindari berjabat tangan, menerapkan PHBS, dan melaksanakan karantina/isolasi mandiri. Penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pencegahan COVID-19. Status zonasi wilayah ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kriteria zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Pelaksanaan PPKM bertujuan mengendalikan penyebaran COVID-19. Kegiatan vaksinasi bertujuan mengurangi penularan, menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok, dan melindungi masyarakat. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, koordinasi, dan kerja sama penegakan hukum. Pendanaan bersumber dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan masker atau melaksanakan karantina/isolasi mandiri dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif sebesar Rp 100.000, atau daya paksa polisional. 2. Pelanggaran oleh penanggung jawab kegiatan, pelaku usaha, atau penanggung jawab fasilitas umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif sebesar Rp 500.000. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling sedikit Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) atau paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 4. Pelanggaran terhadap kewajiban penerapan perilaku disiplin Protokol Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling sedikit Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).