Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 5/2005 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Administrasi Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3-4 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan dari pencemaran kendaraan bermotor, dan memelihara kondisi jalan dan jembatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengujian berkala wajib dilakukan untuk Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dengan masa berlaku maksimal 6 bulan.
  2. Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas bertanggung jawab secara operasional dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
  3. Kendaraan yang lulus uji diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku dan tanda uji yang berlaku di seluruh Indonesia.
  4. Persyaratan ambang batas laik jalan meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem, dan lainnya.
  5. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor yang wajib diuji.
  6. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pengujian (berkala, ulang, penghapusan).
  7. Pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas Perhubungan dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.

1. Bagi kendaraan bermotor yang sudah beroperasi dan belum memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah ini untuk segera melaksanakan kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Hasil pengujian yang dikeluarkan berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya, kecuali bila ditentukan lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap keterlambatan pengujian kendaraan bermotor dikenakan denda sebesar 100% dari jumlah biaya pengujian. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).