Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 121/2018 · PERPRES No. 121 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2018
Tanggal Penetapan14 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Pertanian melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memenuhi syarat, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Menteri Pertanian bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dan mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)