Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 1/2016 · Perda Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Februari 2016
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan metode perhitungan indeks terintegrasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang mencakup definisi-definisi terkait retribusi perizinan tertentu, termasuk penambahan definisi bangunan gedung dan indeks terintegrasi.
  2. Perubahan Pasal 6 yang mengatur tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menambahkan detail mengenai perhitungan indeks terintegrasi bangunan gedung berdasarkan parameter fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, dan waktu penggunaan bangunan.
  3. Perubahan Lampiran I.a dan I.b yang berisi contoh penetapan indeks terintegrasi bangunan gedung dan harga satuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha serta memberikan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah.

(-)

(-)