Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1994 tentang Harga Jual Dan Golongan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1994 · Keppres No. 67 Tahun 1994 · Keppres Nomor 67 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 1994Tanggal Penetapan:8 Oktober 1994
Badan Usaha Milik NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHarga Jual Dan Golongan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Oktober 1994
Tanggal Penetapan08 Oktober 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1994 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menetapkan harga jual dan golongan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya tenaga listrik bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan ekonomi, serta perlunya penyesuaian harga jual tenaga listrik berdasarkan pertimbangan biaya produksi, efisiensi, dan ketersediaan sumber energi. Kebijakan ini menetapkan bahwa mulai 1 November 1994, harga jual dan golongan tarif tenaga listrik akan diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam keputusan ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)