di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1994 tentang Harga Jual Dan Golongan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1994 · Keppres No. 67 Tahun 1994 · Keppres Nomor 67 Tahun 1994
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1994 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menetapkan harga jual dan golongan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya tenaga listrik bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan ekonomi, serta perlunya penyesuaian harga jual tenaga listrik berdasarkan pertimbangan biaya produksi, efisiensi, dan ketersediaan sumber energi. Kebijakan ini menetapkan bahwa mulai 1 November 1994, harga jual dan golongan tarif tenaga listrik akan diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam keputusan ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.