Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 18 Tahun 2004 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2004-2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 8/2017 · Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 18 Tahun 2004 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2004-2020
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2004-2020 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 30)

Peraturan Daerah Kota Padang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang Tahun 2004-2020. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Peraturan ini menambahkan definisi-definisi baru terkait perencanaan pembangunan daerah, seperti pemangku kepentingan, perencanaan pembangunan daerah, RPJP Nasional dan Daerah, RTRW, RPJMD, RKPD, APBN, isu strategis, visi, misi, arah kebijakan, strategi, kinerja, indikator kinerja, dan sasaran. Selain itu, ditambahkan bab mengenai Program Pembangunan Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan RPJPD sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan, dan kebijakan publik selama 20 tahun (2005-2025). Sistematika RPJPD mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan, dan kaidah pelaksanaan. Terakhir, ditambahkan bab mengenai Pengendalian dan Evaluasi terhadap RPJPD, yang meliputi pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan serta evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah.

(-)

(-)