Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 5/2010 · Perda Kota Sibolga No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2010Tanggal Penetapan:26 Mei 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku26 Mei 2010
Tanggal Penetapan26 Mei 2010
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Sibolga. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 28 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A, B, dan C).
  2. Tempat penjualan minuman beralkohol yang diizinkan untuk diminum langsung di tempat (hotel berbintang, restoran dengan tanda talam kencana dan selaka, bar, pub, club malam, dan tempat tertentu yang diizinkan Walikota).
  3. Tempat penjualan minuman beralkohol secara eceran dalam kemasan (toko yang diizinkan Walikota, pasar swalayan, toko bebas bea/Duty free shop, dan tempat tertentu yang diizinkan Walikota).
  4. Persyaratan perizinan tempat penjualan minuman beralkohol, termasuk pengajuan permohonan tertulis kepada Walikota.
  5. Larangan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu (warung/kios minuman, gelanggang remaja, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil penginapan remaja dan bumi perkemahan), berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman, dan kepada anak di bawah usia 21 tahun.
  6. Tata cara pembayaran retribusi, penagihan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.
  7. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  8. Penyidikan terhadap pelanggaran di bidang retribusi daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.