Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Asuransi Bangun Askrida

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 22/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalPerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Asuransi Bangun Askrida
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Asuransi Bangun Askrida. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik pemerintah atau swasta. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk:

  1. Memenuhi kewajiban modal disetor sesuai modal dasar dan komposisi kepemilikan saham hasil RUPS PT Asuransi Bangun Askrida.
  2. Meningkatkan porsi kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida.
  3. Meningkatkan pendapatan asli Daerah.

Modal dasar PT Asuransi Bangun Askrida ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000.000,-. Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebanyak 0,332% atau sejumlah 53 lembar saham, sebesar Rp. 530.000.000,-. Untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 50.000.000.000,-. Penambahan modal disetor ini akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2011 sebesar Rp. 650.000.000,- dan dipenuhi secara bertahap sesuai kebutuhan PT Asuransi Bangun Askrida dan kemampuan keuangan Daerah.

Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan laporan keuangan tahunan PT Asuransi Bangun Askrida yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Hasil pengendalian ini disampaikan kepada DPRD, yang kemudian melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut.

(-)

(-)