Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1970 tentang Penundjukkan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Ke Negara Amerika Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1970 · Keppres No. 42 Tahun 1970 · Keppres Nomor 42 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1970Tanggal Penetapan:23 Mei 1970
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenundjukkan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Ke Negara Amerika Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1970
Tanggal Penetapan23 Mei 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1970 ini ditetapkan untuk menunjuk Menteri Negara Ekuin, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, sebagai pejabat yang menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Presiden Republik Indonesia selama Presiden melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama periode tersebut, yaitu dari tanggal 24 Mei 1970 hingga 3 Juni 1970. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga Presiden kembali ke Indonesia.

(-)

(-)