Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 14/2010 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 1999 Seri B Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 38 Tahun 2002 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan pendapatan asli daerah setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi parkir.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan jangka waktu parkir.
  5. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  6. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan (roda 2, roda 4, roda 6, dan lebih dari 6) dengan tarif yang berbeda per 3 jam.
  7. Pengelolaan perparkiran dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
  8. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
  10. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  13. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.
  14. Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.