Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 10/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2022Tanggal Penetapan:18 Februari 2022
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan NasionalProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku18 Februari 2022
Tanggal Penetapan18 Februari 2022
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah pentingnya keluarga dalam mewujudkan masyarakat sejahtera serta ancaman terhadap ketahanan keluarga akibat kemajuan teknologi dan perkembangan ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kualitas keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, serta harmonisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga oleh Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kebijakan pembangunan ketahanan keluarga yang berpedoman pada konsep ketahanan yang meliputi landasan legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, dan sosial budaya.
  2. Perencanaan pembangunan ketahanan keluarga jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  3. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Kabupaten memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga melalui berbagai upaya, termasuk peningkatan kualitas anak, remaja, dan lanjut usia, pemberdayaan keluarga rentan, dan pengembangan program untuk mengurangi kemiskinan.
  4. Pembentukan tim pembina ketahanan keluarga dan motivator ketahanan keluarga.
  5. Koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
  6. Penyelenggaraan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga.
  7. Pemberian penghargaan dan dukungan kepada pihak yang berprestasi dan berkontribusi terhadap keberhasilan pembangunan ketahanan keluarga.

1. Program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang sedang dalam proses wajib berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)