Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2019 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:18 November 2019
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan18 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2019 merupakan peraturan menteri baru yang menetapkan pedoman penyelenggaraan inventarisasi dan mitigasi Gas Rumah Kaca (GRK) bidang energi. Peraturan ini memformalkan tata laksana inventarisasi dan mitigasi GRK dalam lingkungan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan bidang energi.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan pencabutan atau perubahan terhadap Peraturan Menteri lainnya. Namun secara materil peraturan ini mengacu dan melaksanakan ketentuan yang lebih tinggi, antara lain:

    • Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (dirujuk dalam konsiderans dan menjadi dasar pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) dan (3));
    • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (dirujuk sebagai dasar pelaksanaan Pasal 8);
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72 dan P.73 Tahun 2017 tentang pedoman MRV dan inventarisasi GRK nasional (dirujuk di konsiderans sebagai acuan teknis dan koordinasi);
    • Ketentuan perundang-undangan lain yang relevan disebutkan dalam konsiderans (UU Migas, UU Energi, UU Minerba, UU Ketenagalistrikan, pengesahan Paris Agreement, Perpres Kebijakan Energi Nasional, dsb.).
  • Apakah Mengubah/Mencabut Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pengubahan atau pencabutan peraturan menteri sebelumnya. Oleh karena itu secara formal dapat dipahami sebagai peraturan tambahan/komplementer yang mengatur pedoman teknis dan organisasi untuk inventarisasi dan mitigasi GRK di bidang energi tanpa secara tegas mengubah peraturan menteri lain.

  • Status berlaku: Sesuai Pasal 25 peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan dokumen lampiran, peraturan diundangkan pada 19 November 2019 dan oleh karena itu efektif berlaku sejak tanggal tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Perpres No. 61/2011 dan Perpres No. 71/2011 serta mendukung pelaksanaan komitmen internasional (Pengesahan Paris Agreement) dan kebijakan energi nasional (konsiderans). Tujuan praktisnya adalah memberikan pedoman teknis dan tata kelola untuk inventarisasi dan mitigasi GRK di sektor energi sehingga menghasilkan data yang konsisten, dapat divalidasi, dan dapat digunakan untuk perencanaan kebijakan (Pasal 4, konsiderans).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Unit Kerja Kementerian dan instansi terkait wajib menyampaikan Data Aktivitas atau hasil penghitungan Emisi GRK tahun sebelumnya kepada Sekretariat Jenderal paling lambat setiap bulan Juni (Pasal 12 ayat (1) huruf a).
    • Pemangku Kepentingan Bidang Energi wajib melaporkan kegiatan pengusahaan energi terkait Emisi GRK kepada masing-masing Unit Organisasi yang menangani inventarisasi/mitigasi paling lambat bulan Mei pada tahun berjalan (Pasal 23 ayat (1)–(2)).
    • Menteri menetapkan Faktor Emisi GRK bidang energi berdasarkan usulan Direktorat Jenderal terkait dan Badan Litbang ESDM (Pasal 8 ayat (3)).
    • Sekretariat Jenderal bertanggung jawab melakukan koordinasi, pengendalian mutu, penjaminan mutu, perhitungan analisis ketidakpastian, dan validasi (Pasal 8 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (3)).
    • Pimpinan Unit Kerja wajib menyampaikan laporan hasil aksi mitigasi tahunan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat Juni (Pasal 19 huruf a).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penggunaan metodologi yang diakui internasional (IPCC) dan tingkat ketelitian bertingkat (Tier 1–3) untuk menghitung emisi (Pasal 6 dan Pasal 9).
    • Koordinasi antar unit organisasi dan pemangku kepentingan; transparansi dan publikasi tahunan; penjaminan mutu dan validasi data (Pasal 6, Pasal 12, Pasal 20).
    • Pendekatan berbasis data aktivitas dan faktor emisi yang ditetapkan secara institusional (Pasal 7–9).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Inventarisasi dilakukan melalui pemantauan & pengumpulan Data Aktivitas, pengumpulan dan penetapan Faktor Emisi, penghitungan emisi, analisis ketidakpastian, dan pelaporan (Pasal 7).
    • Penghitungan emisi dibagi menjadi tiga tingkat ketelitian (Tier 1–3) dengan ketentuan teknis: Tier 1 menggunakan faktor IPCC 2006; Tier 2 menggunakan Faktor Emisi yang ditetapkan Menteri dan parameter lain; Tier 3 menggunakan data dan parameter sesuai kondisi peralatan/teknologi (Pasal 9 ayat (2)–(4)).
    • Penetapan Faktor Emisi: usulan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk sistem ketenagalistrikan dan dari Kepala Badan Litbang ESDM untuk bahan bakar fosil, ditetapkan oleh Menteri (Pasal 8 ayat (3)).
    • Pelaporan: alur pelaporan berkala dijelaskan—Unit Kerja/instansi menyampaikan data ke Sekretariat Jenderal (paling lambat Juni), Sekretariat melakukan QA/QC dan validasi, Sekretaris Jenderal melaporkan kepada Menteri (paling lambat Juli), dan Menteri menyampaikan kepada Kementerian LHK (Pasal 12 ayat (1)–(4)).
    • Aksi mitigasi mencakup perencanaan, pemantauan, penghitungan penurunan emisi, penilaian/persetujuan CCS oleh Direktorat terkait, monitoring & evaluasi, serta pelaporan ke koordinator yang lebih tinggi (Pasal 13–19).
    • Publikasi tahunan oleh Biro Komunikasi Kementerian dan penghargaan bagi pemangku kepentingan yang berhasil menurunkan emisi (Pasal 20–21).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Sesuai Pasal 25 peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (19 November 2019). Dengan demikian ketentuan teknis dan tata laksana yang diatur efektif berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan tidak memuat klausul peralihan eksplisit yang memberikan masa tenggang atau dispensasi khusus bagi entitas yang sudah ada. Namun beberapa ketentuan operasional memberikan tenggat waktu pelaporan reguler yang menjadi mekanisme implementasi awal, antara lain:
    • Pemangku kepentingan wajib melaporkan kegiatan pengusahaan energi terkait Emisi GRK paling lambat bulan Mei pada tahun berjalan (Pasal 23 ayat (2)).
    • Unit Kerja dan instansi terkait menyampaikan Data Aktivitas atau hasil penghitungan Emisi GRK kepada Sekretariat Jenderal paling lambat setiap bulan Juni; Sekretariat Jenderal melaporkan kepada Menteri paling lambat bulan Juli (Pasal 12 ayat (1)).
  • Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menyebut batas waktu penyesuaian umum selain tenggat pelaporan berkala (Mei/Juni/Juli) dan ketentuan koordinasi internal (pembentukan Tim oleh Sekretariat Jenderal Pasal 24). Oleh karena itu penyesuaian administratif dan teknis dianggap harus dilakukan segera setelah peraturan diundangkan, dan pelaksanaan teknis diarahkan melalui instruksi/unit kerja terkait serta pembentukan tim oleh Sekretaris Jenderal.

  • Grandfathering Clauses: Tidak ada klausul grandfathering eksplisit yang memberikan pengecualian jangka panjang atau pembebasan bagi entitas yang sudah melakukan praktik lama; semua entitas yang termasuk pemangku kepentingan tunduk pada kewajiban pelaporan dan ketentuan teknis sesuai pasal-pasal terkait.

  • Catatan Praktis: Karena tidak ada masa transisi eksplisit, implementasi teknis lebih lanjut (mis. pembentukan tim, penetapan Faktor Emisi, rincian format pelaporan, dan penjadwalan) kemungkinan akan diarahkan melalui keputusan internal Sekretariat Jenderal, surat edaran, atau pedoman pelaksanaan lebih lanjut yang dikeluarkan setelah diundangkannya peraturan ini (Pasal 24).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi