di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2019 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2019 merupakan peraturan menteri baru yang menetapkan pedoman penyelenggaraan inventarisasi dan mitigasi Gas Rumah Kaca (GRK) bidang energi. Peraturan ini memformalkan tata laksana inventarisasi dan mitigasi GRK dalam lingkungan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan bidang energi.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan pencabutan atau perubahan terhadap Peraturan Menteri lainnya. Namun secara materil peraturan ini mengacu dan melaksanakan ketentuan yang lebih tinggi, antara lain:
Apakah Mengubah/Mencabut Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pengubahan atau pencabutan peraturan menteri sebelumnya. Oleh karena itu secara formal dapat dipahami sebagai peraturan tambahan/komplementer yang mengatur pedoman teknis dan organisasi untuk inventarisasi dan mitigasi GRK di bidang energi tanpa secara tegas mengubah peraturan menteri lain.
Status berlaku: Sesuai Pasal 25 peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan dokumen lampiran, peraturan diundangkan pada 19 November 2019 dan oleh karena itu efektif berlaku sejak tanggal tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Sesuai Pasal 25 peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (19 November 2019). Dengan demikian ketentuan teknis dan tata laksana yang diatur efektif berlaku sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menyebut batas waktu penyesuaian umum selain tenggat pelaporan berkala (Mei/Juni/Juli) dan ketentuan koordinasi internal (pembentukan Tim oleh Sekretariat Jenderal Pasal 24). Oleh karena itu penyesuaian administratif dan teknis dianggap harus dilakukan segera setelah peraturan diundangkan, dan pelaksanaan teknis diarahkan melalui instruksi/unit kerja terkait serta pembentukan tim oleh Sekretaris Jenderal.
Grandfathering Clauses: Tidak ada klausul grandfathering eksplisit yang memberikan pengecualian jangka panjang atau pembebasan bagi entitas yang sudah melakukan praktik lama; semua entitas yang termasuk pemangku kepentingan tunduk pada kewajiban pelaporan dan ketentuan teknis sesuai pasal-pasal terkait.
Catatan Praktis: Karena tidak ada masa transisi eksplisit, implementasi teknis lebih lanjut (mis. pembentukan tim, penetapan Faktor Emisi, rincian format pelaporan, dan penjadwalan) kemungkinan akan diarahkan melalui keputusan internal Sekretariat Jenderal, surat edaran, atau pedoman pelaksanaan lebih lanjut yang dikeluarkan setelah diundangkannya peraturan ini (Pasal 24).
Tidak mengatur sanksi