Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 15/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Daerah Tingkat II Mamuju Nomor 13 Tahun 1999 Seri B Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pendirian bangunan agar sesuai dengan tata ruang wilayah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip dan manfaat pemberian IMB, yang meliputi prosedur sederhana, pelayanan cepat, keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta aspek tata ruang, status hukum pertanahan, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
  2. Pengelolaan IMB oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan, dengan kemungkinan pelimpahan kewenangan kepada Camat.
  3. Tata cara pengajuan permohonan IMB, persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  4. Pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan persyaratan teknis, termasuk fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai, garis sempadan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan koefisien daerah hijau (KDH).
  5. Penertiban IMB terhadap bangunan yang sudah terbangun sebelum atau sesudah adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK, termasuk ketentuan mengenai pemutihan, sanksi administratif, dan denda.
  6. Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk prosedur dan biaya pembongkaran.
  7. Penetapan nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi IMB.
  8. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB, termasuk penetapan indeks dan skala indeks.
  9. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
  10. Besarnya harga satuan bangunan dan tarif retribusi.
  11. Wilayah pemungutan retribusi.
  12. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.
  13. Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi.
  14. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
  15. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  16. Prosedur pengajuan keberatan terhadap SKRD.
  17. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  18. Kadaluarsa penagihan retribusi.
  19. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan peraturan.
  20. Insentif pemungutan retribusi.
  21. Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya.

(-)

1. Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Jika sanksi pembatasan tidak diindahkan, dikenakan sanksi penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB. 4. Jika sanksi penghentian sementara dan pembekuan IMB tidak diindahkan, dikenakan sanksi penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan perintah pembongkaran bangunan. 5. Bangunan yang tidak melakukan pemutihan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah pembongkaran. 6. Bangunan yang tidak sesuai dengan RDTRK/RTBL dikenakan sanksi perintah pembongkaran. 7. Bangunan yang tidak memiliki IMB setelah adanya RDTRK/RTBL dikenakan sanksi administratif dan/atau denda (maksimal 10% dari nilai bangunan). 8. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.