di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 10/2011 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2011 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang pajak-pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Qanun ini mengatur jenis-jenis pajak daerah, meliputi:
Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, dan cara perhitungan pajak. Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, penyidikan, pembagian hasil dan pemanfaatan penerimaan pajak.