Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 10/2011 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2011 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2011Tanggal Penetapan:13 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPajak-Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku14 September 2011
Tanggal Penetapan13 September 2011
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Qanun ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pajak Usaha Rumah Bola Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 12 Tahun 1988 tentang Pajak Usaha Rumah Bola Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pajak Atas Pertunjukan dan Keramaian Umum; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pemungutan Daerah Atas Hasil Bumi dan Industri Yang Dibawa Keluar Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pajak Sarang Burung; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang pajak-pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Qanun ini mengatur jenis-jenis pajak daerah, meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, dan cara perhitungan pajak. Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, penyidikan, pembagian hasil dan pemanfaatan penerimaan pajak.

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.