Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 138 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 138 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara X

Juga dikenal sebagai: PP 138/2015 · PP No. 138 Tahun 2015 · PP Nomor 138 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara X
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perkebunan Nusantara X. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan energi dengan meningkatkan produksi melalui revitalisasi kapasitas pabrik gula dan hilirisasi produk berbasis tebu. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada PT Perkebunan Nusantara X. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara X bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp 97.500.000.000,00.

(-)

(-)