Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 9/2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:19 November 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedelapan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan19 November 2019
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 123) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 268, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 268.a).

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019 ini mengatur tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan PDAM Kabupaten Gunung Mas melalui penambahan penyertaan modal. Dasar hukumnya antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan juga menyebutkan penyertaan modal yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

(-)

(-)