Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 10/2012 · Perda Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Januari 2012
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 1999). 2. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007).

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang pemeliharaan, perawatan, dan menjaga kelangsungan pemanfaatan kekayaan daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah.

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi penyewaan tanah, bangunan, ruangan, jasa laboratorium daerah, kendaraan bermotor dan/atau alat berat milik daerah, serta pemakaian kekayaan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemakaian, jenis kekayaan, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar, dan memperhatikan biaya operasional langsung dan tidak langsung, biaya modal, serta keuntungan yang dikehendaki.

Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan besarnya kekayaan yang digunakan serta jangka waktu pemakaian. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan wajib dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.