di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional
Juga dikenal sebagai: Permensesneg 10/2024 · Permensesneg No. 10 Tahun 2024 · Permensesneg Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sekretariat DEN bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada DEN, yang meliputi koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan urusan keuangan; pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi; pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa; koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; penyelenggaraan akuntabilitas kinerja; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat DEN; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua DEN.
Susunan organisasi Sekretariat DEN terdiri atas Bagian Umum, Bagian Tata Usaha dan Protokol, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Bagian Umum bertugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengadaan barang/jasa, pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi. Bagian Tata Usaha dan Protokol bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, serta koordinasi penyiapan kegiatan, dan pelaksanaan keprotokolan di lingkungan DEN.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Kepala Sekretariat menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pendanaan Sekretariat DEN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian.