Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 8/2014 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2014Tanggal Penetapan:10 Juni 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Waralaba
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku10 Juni 2014
Tanggal Penetapan10 Juni 2014
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara waralaba dan sebagai alat pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan usaha waralaba dan peningkatan pemasaran produk dalam negeri. Waralaba harus memenuhi kriteria seperti ciri khas usaha, keuntungan yang terbukti, standar pelayanan tertulis, mudah diajarkan, dukungan berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual terdaftar. Penyelenggaraan waralaba harus didasarkan pada perjanjian yang sah secara hukum Indonesia, yang mencakup nama pihak, jenis hak kekayaan intelektual, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, bantuan operasional, wilayah usaha, jangka waktu, tata cara pembayaran, penyelesaian sengketa, perpanjangan perjanjian, jaminan, dan jumlah gerai. Penerima Waralaba wajib memiliki STPW. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba wajib menggunakan logo waralaba, bahan baku dalam negeri minimal 80%, dan Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan UMKM lokal. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui fasilitasi pendidikan, pelatihan, rekomendasi pemanfaatan sarana pemasaran, promosi pameran, pemberian penghargaan, klinik bisnis, dan bantuan permodalan. Kepala SKPD yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan. Pemilik STPW wajib menyampaikan laporan kegiatan waralaba tahunan.

1. STPW bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku STPW berakhir dan dapat diperpanjang. 2. Paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku, bagi Penerima Waralaba yang telah melakukan kegiatan usaha di wilayah Daerah tetapi belum memiliki STPW wajib mengajukan permohonan STPW sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penerima Waralaba yang melanggar Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian kegiatan operasional. 2. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar Pasal 21, 22, atau 26 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara STPW, hingga pencabutan STPW.