Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1950 tentang Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 36/1950 · PP No. 36 Tahun 1950 · PP Nomor 36 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk menyelenggarakan Undang-Undang No.7 tahun 1950 tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan anggota dewan di tingkat provinsi, kabupaten, kota besar, kota kecil, dan desa, dengan menyesuaikan sistem pemilihan sesuai dengan Undang-Undang No. 27 tahun 1948.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap provinsi, kabupaten, kota besar, dan desa merupakan satu daerah pemilihan. Kantor Pemilihan dibentuk di setiap daerah untuk mengelola proses pemilihan. Setiap kecamatan atau daerah yang disamakan dengan kecamatan menjadi daerah pemungutan suara. Kepala Desa bertanggung jawab untuk membuat daftar penduduk dan pemilih umum. Pemilihan dilakukan dengan sistem satu tingkat untuk provinsi, kabupaten, dan kota besar, sedangkan untuk kota kecil dan desa dilakukan secara langsung. Peraturan ini juga mengatur tentang pengajuan calon, daftar calon sementara, dan daftar calon tetap, serta proses pemilihan dan penetapan hasil pemilihan.

1. Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah-Daerah dalam lingkungannya untuk pertama kali, beberapa pasal dalam peraturan ini diubah atau tidak dilakukan, seperti pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 14 ayat (1), dan pasal 28 ayat (1).

(-)