Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 4/2020 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 104)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk mewujudkan tertib perizinan di daerah dan memberikan keringanan dalam proses izin mendirikan bangunan, terutama bagi bangunan yang memiliki fungsi sosial. Selain itu, pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 menjadi dasar peninjauan kembali ketentuan izin gangguan agar sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran III mengenai retribusi perizinan tertentu dan penghapusan BAB V Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 yang mengatur tentang izin gangguan.

Dengan perubahan ini, diharapkan adanya kepastian hukum yang lebih terjamin dan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Wonogiri.

(-)

(-)