Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar (RSB)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 13/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2009Tanggal Penetapan:28 September 2009
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar (RSB)
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku28 September 2009
Tanggal Penetapan28 September 2009
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyiaran Radio. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Banjar sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat. LPPL Radio Suara Banjar bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertaqwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa. Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL Radio Suara Banjar wajib mendapatkan izin dari Departemen Komunikasi dan Informatika melalui KPID. Alat kelengkapan LPPL Radio Suara Banjar terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menetapkan program umum lima tahunan. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama. Sumber pembiayaan LPPL Radio Suara Banjar berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. LPPL Radio Suara Banjar wajib membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Retribusi Penyiaran Radio sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 23 Tahun 2000 dan telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)