Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 13/2008 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian sumber-sumber PAD, salah satunya retribusi penyedotan kakus.

Objek retribusi adalah pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume tinja yang disedot.

Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ukuran kakus/septic tank, dengan besaran tarif yang bervariasi sesuai ukuran septic tank (0-2 m³, 2-3 m³, 3-6 m³, 6-9 m³, dan lebih dari 9 m³). Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.