Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA RAWA MEDANG, DESA SUNGAI PENOBAN, DESA RAWANG KEMPAS, DESA LUBUK LAWAS DAN DESA SUNGAI BADAR KECAMATAN BATANG ASAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 19/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA RAWA MEDANG, DESA SUNGAI PENOBAN, DESA RAWANG KEMPAS, DESA LUBUK LAWAS DAN DESA SUNGAI BADAR KECAMATAN BATANG ASAM
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku25 November 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Rawa Medang, Desa Sungai Penoban, Desa Rawang Kempas, Desa Lubuk Lawas, dan Desa Sungai Badar di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa-desa ini berasal dari pemekaran Desa Sri Agung, Desa Suban, Desa Lubuk Bernai, dan Kelurahan Dusun Kebun. Pusat pemerintahan desa ditetapkan di dusun-dusun yang telah ditentukan.

Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah masing-masing desa yang baru dibentuk, dengan detail mengenai dusun-dusun yang termasuk dalam setiap desa serta batas-batas wilayahnya dengan desa atau wilayah administratif lainnya. Peta desa yang menunjukkan batas wilayah secara rinci menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penentuan batas wilayah desa di lapangan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Desa-desa yang baru dibentuk memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa akan menjadi hak milik masing-masing desa dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

1. Pada saat pembentukan desa-desa baru, Bupati mengangkat dan melantik Penjabat Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pengangkatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa diawali dengan peresmian pembentukan desa. 3. Penjabat Kepala Desa memiliki kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa definitif. 4. Tugas pokok Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif dan pembentukan BPD. 5. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun. 6. Segala dokumen atau arsip yang diperlukan desa yang baru harus diserahkan oleh desa asal selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun sejak dilantiknya Penjabat Kepala Desa. 7. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)