Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 4/2013 · Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal. Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kemampuan dan kemandirian PDAM, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 17.378.029.430,-. Modal yang telah disetor Pemerintah Daerah sampai dengan 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 5.449.029.430,-. Pemerintah Daerah akan memberikan tambahan penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp. 11.929.000.000,- yang akan diberikan pada tahun 2014 dan 2015. Pemerintah Daerah berhak mendapat pembagian laba bersih hasil usaha atas penyertaan modal. Fasilitasi dan koordinasi penyertaan modal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang telah diaudit. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD.

(-)

(-)