Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 April 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 April 2011
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Pembuatan Bangunan di atas Jaringan Irigasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Pembuatan Bangunan di atas Jaringan Irigasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan bangunan gedung di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib, baik dari segi administratif maupun teknis, sehingga bangunan yang dihasilkan fungsional, andal, aman, sehat, nyaman, serta selaras dengan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, yang mencakup bangunan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Setiap fungsi bangunan memiliki persyaratan teknis yang berbeda untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna. Klasifikasi bangunan didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan letak menurut jalan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan perizinan bangunan. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Intensitas bangunan diatur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Tapak Basemen (KTB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Peraturan ini juga mengatur garis sempadan bangunan (GSB) terhadap jalan, sungai, pantai, rel kereta api, dan jaringan tegangan tinggi. Peraturan ini menekankan pentingnya Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai panduan rancang bangun kawasan. RTBL disusun untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas bangunan yang berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur pembangunan bangunan di bawah tanah, di atas air, dan/atau prasarana/sarana umum, yang harus sesuai dengan RTRW, RDTRK, dan RTBL, serta tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang ada.

1. Bangunan yang sudah memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan bangunan, fungsi dan pemiliknya. 2. Bangunan yang belum memiliki IMB, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan, atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.