Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Juga dikenal sebagai: Perma 4/2015 · Perma No. 4 Tahun 2015 · Perma Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum AcaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Latar belakangnya adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sementara hukum acara yang ada belum mengatur secara rinci mengenai penilaian tersebut.

Peraturan ini mengatur kewenangan pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian penyalahgunaan wewenang sebelum adanya proses pidana, setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang merasa dirugikan oleh hasil pengawasan tersebut dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan.

Materi permohonan meliputi identitas pemohon, uraian singkat mengenai objek permohonan (Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan), dasar permohonan (kewenangan pengadilan, legal standing pemohon, dan alasan permohonan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus. Permohonan diajukan secara tertulis dan dalam format digital kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Pejabat Pemerintahan yang menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan.

Proses persidangan meliputi registrasi perkara, penjadwalan sidang, panggilan sidang, pemeriksaan persidangan (tanpa dismissal atau pemeriksaan persiapan), pembuktian (surat, saksi, ahli, pengakuan pemohon, pengetahuan hakim, alat bukti elektronik), dan putusan. Putusan dapat berupa permohonan tidak dapat diterima, dikabulkan, ditolak, atau gugur. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon. Pengadilan wajib memutus permohonan paling lama 21 hari kerja sejak sidang pertama.

Pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang putusannya bersifat final dan mengikat.

(-)

(-)