Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1993 tentang Pengaktifan Kembali Kegiatan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Phnom Penh, Kamboja

Juga dikenal sebagai: Keppres 93/1993 · Keppres No. 93 Tahun 1993 · Keppres Nomor 93 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1993Tanggal Penetapan:19 Oktober 1993
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengaktifan Kembali Kegiatan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Phnom Penh, Kamboja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 1993
Tanggal Penetapan19 Oktober 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1980 tentang Penghentian untuk Sementara Kegiatan Perwakilan Republik Indonesia untuk Negara Kamboja

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk mengaktifkan kembali kegiatan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, setelah terbentuknya Pemerintah baru Kamboja hasil pemilihan umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dan Kamboja.

Ketentuan Substansial

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh akan berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kamboja. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Kedutaan Besar ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)