Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 8/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Maret 2009
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan upaya kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, seperti rawat jalan, rawat inap, unit gawat darurat, tindakan medik operatif dan non-operatif, kebidanan dan ginekologi, pemeriksaan laboratorium dan radiologi, rehabilitasi medis, pelayanan medis gigi, pelayanan mata/THT, general check-up, perawatan jenazah, penggunaan mobil ambulance, penggunaan barang produksi, pelayanan medicolegal, pelayanan farmasi, dan pelayanan lainnya sesuai perkembangan rumah sakit. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan dan pembayaran retribusi, serta tata cara pembayaran dan penagihan. Direktur Rumah Sakit Umum dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan kondisi tertentu seperti bencana alam atau kerusuhan. Pengecualian retribusi juga diberikan kepada veteran, narapidana, dan kondisi KLB/gizi buruk.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.