di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 8/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan upaya kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, seperti rawat jalan, rawat inap, unit gawat darurat, tindakan medik operatif dan non-operatif, kebidanan dan ginekologi, pemeriksaan laboratorium dan radiologi, rehabilitasi medis, pelayanan medis gigi, pelayanan mata/THT, general check-up, perawatan jenazah, penggunaan mobil ambulance, penggunaan barang produksi, pelayanan medicolegal, pelayanan farmasi, dan pelayanan lainnya sesuai perkembangan rumah sakit. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan dan pembayaran retribusi, serta tata cara pembayaran dan penagihan. Direktur Rumah Sakit Umum dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan kondisi tertentu seperti bencana alam atau kerusuhan. Pengecualian retribusi juga diberikan kepada veteran, narapidana, dan kondisi KLB/gizi buruk.